Thoharoh (Bersuci)

Thoharoh (Bersuci)

Bab 1. Thoharoh (bersuci)

bersuci
Dengan menyebut nama Alloh SWT. Pada permulaan tulisan ini, seperti yang terbiasa dilakukan oleh para 'ulama ahlu fiqih, dalam setiap pembahasan apapun selalu diawali dengan kajian masalah 'ibadah, selanjutnya Mu'amalah. Karena bertujuan mengutamakan masalah diniyyah daripada duniawiyah.

oleh sebab itu, dikatakan bahwa kunci surga adalah melaksanakan ibadah sholat, dan kuncinya sholat adalah melaksanakan bersuci (thoharoh).

Kata Thoharoh artinya sama dengan kata Nadhofat, artinya bersih atau bersuci. Namun apabila dibaca "Thuharoh" artinya sisa air/bekas yang digunakan untuk bersuci. Menurut keterangan 'ulama ahli Syariat, lafadz thoharoh mempunyai banyak arti. Diantaranya bermakna melakukan perkara apapun yang dapat mengakibatkan orang tersebut diperbolehkan melaksanakan sholat. Contohnya: wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Maka dapat dikatakan bahwa air merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk bersuci (thoharoh). Oleh karena itu, pengarang kitab ini (Fathul Qorib Mujib) berusaha memberikan penjelasan secara detail tentang pembagian air.

Bahwasanya air yang sah/dapat digunakan untuk bersuci dibedakan menjadi 7 macam, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber
6. Air embun
5. Air hujan dari tetesan buah-buahan

Pembagian air di atas diringkas menjadi dua macam, yakni:
1. Air yang berasal dari atas
2. Air yang keluar dari dalam bumi

Pembagian air di atas dipandang dari wujud fisik keadaannya (dapat dilihat). Apabila dilihat dari hakekatnya, sebenarnya semua air berasal dari langit. Telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an: "Ketahuilah bahwa Alloh telah menurunkan air dari langit ke bumi, kemudian air tersebut menjadi sumber air/ keluar dari bumi".

Kemudian air tersebut dibagi menjadi empat macam:
1. Air mutlak (air auci karena keadaannya),  bisa mensucikan dan tidak makruh apabila digunakan.
2. Air Musyammas, yaitu air yang suci dan bisa mensucikan, namun makruh apabila digunakan khusus untuk badan (mandi), namun jika digunakan untuk menyuci pakaian tidak dihukumi makruh. Air ini adalah air panas akibat terkena sinar matahari.
***Note:
Air ini dihukumi makruh apabila terdapat dua kriteria:
a. Berada di tempat yang panas, seperti tanah (daerah) Zaman dan Hijaz.
b. Air tersebut beradan di selain tempat yang terbuat dari bahan emas dan tembaga. Hal ini berdasar alasan kesehatan ilmu kedokteran.
Sehingga dapat diaimpulkan bahwa hukum makruh air muayamas dikarenakan syara' dan alasam kedokteran.

3. Air musta'mal
Yaitu air yang suci keadaannya, namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena air ini sudah pernah digunakan untuk menghilangkan Hadas atau Najis. Air ini juga disebut air Mutaghoyyir, yaitu air yang berubah sifatnya (rasa, warna dan baunya) karena tercampur perkara yang suci, sehingga hilang sifat kemutlakannya. Maka hukum air Mutaghoyyir ini sama seperti air musta'mal.

Bisa juga berubahnya air tadi hanya sekedar perkiraan saja, misalakna kecampuran sesuatu yang cocok (sifatnya sama), seperti tercampur dengan air mawar yang sudah hilang bau wanginya, atau tercampur air musta'mal. Namun apabila berubahnya air tadi tidak sampai menghilangkan sifat air mutlak, misalkan berubahnya karena tercampur dengan barang yang suci namun hanya berubah sedikit, maka air iti tetap sah digunakan untuk bersuci. Nabi Muhammad SAW bersama Istrinya Dewi Maimunah pernah mandi menggunakan air yang berada di dalam wadah Baskom, bekas tempat membuat adonan roti tanpa dibilas terlebih dahulu.

Seperti juga berubahnya air tersebut karena tercampur dengan barang yang sifat dhohirnya sama, namun bisa dikira-kira tambahan air tadi berbeda dan tidak merubah keadaan awal air, maka hukumnya air tersebut Muthohir lighoirih. Pendapat tersebut memberikan contoh lain terhadap air yang mengalami perubahan karena bercampur dengan barang suci, apabila campuran tersebut dapat dipisah, atau terlihat perbedaannya ketika dilihat, seperti air campuran minyak. Walaupun berubahnya banyak, namun air tersebut tetap dihukumi suci. Bisa juga air yang tercampur tanah liat (endut), tanaman ganggang dan sejenisnya, atau air yang terlalu lama mengendap, maka air tsb tetap dihukumi suci.

4. Air mutanajjis
Yaitu air suci yang terkena najis, jumlahnya kurang dari 2 kulah (bak mandi) dan najisnya tidak Ma'fu, walaupun setelah terkena najis airnya mengalami perubahan ataupun tidak.
Ciri-ciri lainnya:
1. Keadaan air ada dua kulah ataupun lebih, dan mengalami perubahan walaupun hanya sedikit ketika terkena najis yang tidak ma'fu (tidak dimaafkan secara syariat).
2. Hukumnya tidak air suci dan tidak bisa digunakan untuk bersuci (mensucikan).

Untuk selanjutnya, tunggu info selanjutnya njeh. Salam.
Kisah Memilukan

Kisah Memilukan

Kisah ini diceritakan oleh Khalid al-Jubair seorang dokter konsultan penyakit jantung di Riyadh sebagai berikut :

Suatu hari, aku mendapat giliran jaga. Tiba-tiba aku dipanggil ke ruang gawat darurat, di sana ada seorang pemuda berusia 16 - 17 tahun sedang menghadapi 'sakaratul maut'.

Orang-orang yang datang bersamanya bercerita, "Dia sebelumnya sedang membaca Al-Qur'an di masjid menunggu iqamah shalat subuh. Ketika iqamah dikumandangkan, dia mengembalikan mushafnya ke tempat semula, lalu berdiri lurus dengan barisan. Tiab-tiba dia roboh pingsan dan kami membawanya ke sini.

Beberapa menit kemudian, aku kembali, aku melihat pemuda itu memegang tangan perawat, sedangkan perawat itu mendekatkan telinganya ke mulut sang pasien yang sedang berbisik kepadanya.

Beberapa saat kemudian pemuda itu melepaskan tangan sang perawat, kemudian mengucap, "Asyhadu an laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah" (aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah).
Dia berulang kali membacanya sampai dia meninggalkan dunia yang fana' ini dan perawat itu pun menangis.

Kami heran melihat dia menangis, karena ini bukan pertama kali dia melihat orang meninggal atau sekarat. Ketika dia agak tenang, kami bertanya, "Apa yang dibisikkan pemuda itu kepadamu dan kenapa kamu menangis..?"

Dia menjawab, "Dokter Khalid, ketika dia melihat Anda menyuruh saya untuk segera menanganinya serta Anda mondar-mandir, dia tahu bahwa Anda adalah orang yang bertanggung jawab merawatnya, lalu dia memanggil saya dan berbisik, ...
'Katakan kepada dokter jantung itu, janganlah dia menyusahkan diri sebab aku ini sudah mati. Demi Allah, aku sungguh melihat bidadari dan aku melihat tempatku di surga.' Kemudian dia melepaskan tangan saya."

Subhanallah..


From: Damai Indonesiaku online

Jika menurut Sodara, tausiah ini bermanfaat. Silahkan BAGIKAN Sebanyak-banyaknya...
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu, hidayah dan perlindungan Allah Subhana wata’ala dimanapun kita berada... Aamiin ya Rabbal’alaamiin....
Rukun Islam

Rukun Islam

rukun islam
Adakah yang sudah faham dengan rukun Islam?

Saudaraku, dalam mengarungi bahtera beragama Islam, terlebih dahulu perlu kita fahami tentang rukun islam. 
“Rukun” adalah suatu perkara yang “wajib” dilaksanakan bagi setiap muslim (orang yang memeluk agama Islam). Apabila tidak dilaksanakan, maka secara syariat orang tersebut belum sepenuhnya dalam menjalankan agama Islam.
Oleh karena itu, berikut Ane tuliskan rukun Islam yang berjumlah ada 5 perkara, yakni:
  1. Membaca syahadat dua, yakni syahadad tauhid (lafadz: Laa ila haillalloh) dan syahadad rosul (wa asyhadu anna Muhammadur rosululloh).
  2. Melaksanakan sholat wajib lima waktu (dhuhur, ‘asar, maghrib, ‘isya’ dan subuh. Dan bahwasanya sholat wajib lima waktu itu adalah sebaik-baikknya ibadah yang dilakukan oleh badan.
  3. Memberi zakat (zakat fitrah di bulan Romadhon dan zakat mal-harta benda) kepada 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, yakni faqir, miskin, 'amil, muallaf, riqob, ghorim, ibnu sabil, sanilillah.
  4. Melaksanakan puasa di bulan Romadhon. Dalam melaksanakan puasa ini, waktunya adalah pada bulan Romadhon selama 30 hari atau 29 hari. Perbedaan lamanya puasa ini dikarenkan “satu bulan” ini terkadang ada yang genap 30 hari dan terkadang ganjil 29 hari. Bahwasanya Rosululloh (utusan Alloh, Nabi terakhir, “khotamun Nabiyyin”) Nabi Muhammad SAW hanya pernah satu kali dapat melaksanakan puasa dengan sempurna 30 hari selama Sembilan Romadhon (9 tahun).
  5. Melaksanakan Haji di Bitulloh, Mekah Al-Mukarromah. Haji dapat dilaksanakan apabila cukup syarat rukunnya, seperti cukup perbekalan, aman dalam perjalanan dan “mengetahui” syarat rukun dalam melaksanakan haji.
Keterangan: 

1. Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta benda serta tidak mempunyai pekerjaan yang halal yang dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.

2. Miskin adalah orang yang mempunyai harta benda serta tidak mempunyai pekerjaan yang halal yang dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.

3. ‘amil adalah orang yang ditetapkan dan diberi amanah (ditugasi) oleh masyarakat setempat/ pemerintah untuk mengurusi zakat (membagikan kepada yang berhak, yakni delapan golongan di atas).

4. Muallaf adalah orang yang baru saja masuk islam (baru sedikit pengetahuannya-keimanannya kepada Alloh SWT. Muallaf termasuk orang yang berhak menerima zakat (walaupun kaya), dimaksudkan agar dapat menambah keimanannya. Artinya, islam mengajarkan murah hati. 

5. Riqob adalah orang yang ‘Aqod Katabah, yaitu hamba sahaya yang bias merdeka secara penuh dengan syarat membayar secara penuh keada “sayyid” terlebih dahulu.

6. Ghorim adalah orang yang banyak hutang yang digunakan untuk kebaikan (kemashlahatan) umum, walapaun orang tersebut adalah orang kaya.

7. Sabilillah adalah orang yang berjuang, berperang membela agama Alloh SWT dengan tidak megharap bayaran (sukarela) karena ingin mencari ridho Alloh SWT.

8. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan melewati suatu wilayah/ Negara yang sedang melakukan pembagan zakat dengan tujuan untuk membantu perbekalan dalam perjalanan, untuk menunaikan tujuan yang mubah (bagi si musafir).

Demikian rukun Islam yang wajib kita laksanakan selaku umat islam. Dan semoga kita diberikan hidayah-Nya, aamiin. Good luck Shob.

Wallohu a’lamu bisshowaf.

Definisi Islam

Definisi Islam

islam
Assalaamu'alaykum wr wb
Sobat. Pada kesempatan awal ini, mari kita haturkan syukur kepada Alloh SWT Sang Kholiq semesta alam ini. Tanpa ridho dan kehendak-Nya, tidak mungkin kita bisa bersilaturrohim dalam forum dan wadah media ini. Sehingga, dapat terwujud dalam memanfaatkan media "blog" ini untuk kita berkomunikasi, berinteraksi dan bersosialisasi dakwah. Sholawat salam tetap tercurah kepada Uswatun Hasanah kita, Nabi Muhammad SAW, dan semoga kita akan "diakui" dan memperoleh syafaatnya kelak diyaumil qiyyamaah, aamiin.

Sobat. Pentingnya kita memberikan pencerahan kedapa diri kita pribadi, "syukur-syukur" kepada orang lain dengan memberitahukan kepada seluruh umat manusia di manapun berada, bahwa Islam adalah agama Rohmat untuk seluruh alam. Islam adalah agama yang dirisalahkan oleh Alloh kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi akhir Zaman.
Islam merupakan agama cinta kasih sayang, tidak memaksakan kehendak, tidak membenci sesama manusia walau berbeda keyakinan, tidak membeda-bedakan dalam bermuamalah dan berkehidupan sosial kemasyarakatan. Selalu mengedepankan kasih sayang dalam berinteraksi.
Semoga dengan "awalan" ini, menjadikan media ini menjadi bermanfaat dan mendapat Ridho_Nya, aamiin

Wassalaamu'alaykum, wr wb