Hukum Tayamum dalam Islam

Hukum Tayamum dalam Islam

Kedudukan Tayamum dalam Fiqih Islam
Tata cara tayamum
Sahabat. Pada kesempatan ini, semoga menjadi awalan kita untuk tetap semangat dalam mengarungi bahtera agama islam ini.

Bersyukur alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan oleh Alloh SWT untuk beribadah, bekerja, bersilaturrohi, menuntut ‘ilmu, berkarya, dalam bulan penuh rohmah dan maghfiroh yakni bulan Rajab, juga berada di sayyidul ayyam (induknya hari) yakni hari Jum’at.
Pada kesempatan ini akan kita bahas mengenai salah satu cara yang harus dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewenangan dalam melakukan sholat. Beberapa artikel sebelumnya telah kita bahas tata cara wudhu sesuai tuntunan Rosululloh Muhammad SAW. 

Dalam penjelasan tersebut memang sudah dijelaskan di dalam kitab Fiqih Fathul Qorib (Fathun Naqib), bahwa salah satu kewajiban yang harus dilkukan seorang muslim ketika akan melaksanakan ibadah sholat adalah melakukan wudhu. Sehingga, wudhu merupakan sebuah ‘amaliah ibadah yang tidak dapat ditinggalkan seorang muslim ketika akan melakukan sholat.
Namun, apakah ada hal lain sebagai pengganti wudhu ketika seseorang sedang menderita udzur syar'i (sakit panas, luka-luka dsb) sehingga tidak bisa melakukan wudhu (bersentuhan langsung dengan air) ?
Permasalahan tersebut saya kira sudah pernah kita alami sendiri. Ketika kita masuk angin, badan panas, dokter biasanya akan menganjurkan untuk tidak bersentuhan terlebih dahulu dengan air. Atau udzur yang sejenisnya. Sehingga, untuk memperoleh kewenangan menjalankan sholat tersebut, maka tidak diwajibkan bagi muslim karena sedang udur untuk berwudhu ketika akan melaksanakan sholat. Namun harus melaksanakan ‘amaliah ibadah pengganti wudhu, yakni Tayamum.

Sahabat. Seperti halnya ketika kita akan melaksanakan sholat, namun ketika dalam keadaan sakit, misalkan tidak bisa berdiri, maka Alloh SWT memberikan kewengan untuk melakukan sholat dengan duduk; ketika tidak bisa dengan duduk, diberikan kewengan melakukan sholat dengan berbaring. Maka, hal itu juga berlaku untuk ‘amaliah ibadah tayamum tersebut. Dari uraian di atas, maka menjadi wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk mempelajari masalah tayamum ini, jikalau memang sedang tidak dapat melakukan wudhu. Jika tidak dipelajari, maka bisa dipastikan tayamum yang dilakukan tidak akan sah secara syara’, dan mengakibatkan sholat juga tidak akan sah.
Semoga kita digolongkan orang yang senantiasa bersyukur, aamiin
Wallohu a’lamubish showaf.
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*