Hukum Menggunakan Emas, Tembaga dan Perunggu untuk Tempat Air dalam Kehidupan Muslim

Hukum Menggunakan Emas, Tembaga dan Perunggu untuk Tempat Air dalam Kehidupan Muslim

ilustrasi wadah air dari emas
Tempat Air yang Haram Digunakan Umat Islam dalam Kehidupan Keseharian

Sahabat. Tahukan kalian, bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menggunakan peralatan makan yang terbuat dari emas, tembaga dan perunggu? Mungkin sebagian muslim masih menggunakannya. Untuk lebih kelasnya, mari kita simak ulasan dari sebuah kitab Fiqih, yakni Fathul Qorib.

Pada bab ini dijelaskan, bahwa laki-laki atau perempuan apabila menggunakan tempat air yang terbuat dari Emas atau tembaga hukumnya haram, kecuali hanya pada keadaan darurat (dhorurot).

Alloh SWT berfitman:
"Man syariba fii inaain min dzahabin aufidh dhotin fainnamaa yujarjiru fii bathnihii naaroon minjahan namaa. Artinya: Barang siapa yang minum menggunakan tempat air yang terbuat dari emas atai tembaga,  maka sama halnya orang tersebut memaskukkan api neraka ke dalam perutnya".

Selain daripada itu, menggunakan peralatan makan yang terbuat dari emas atau. tembaga juga haram, misalkan sendok emas atau piring emas. Atai menggunakan tempat Meludah yang terbuat dari emas.

Menurut perkataan yang lebih Shohih, dalam bahasan ini tidak sekedar haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas semata, namun juga lebih pada memakainya. Seperti yang telah dicontohkan dalam penjelasan di atas (sendok, piring emas dll). Hal tersebut dikarenakan sesuatu/ barang yang haram menggunakannya, juga haram digunakan. Misalnya seperti tempat istirahat (kursi, ranjang tidur), perhiasan rumah dari emas atau tembaga dihukumi haram.

Tidak hanya sekedar wadah seperti dijelaskan di atas, juga dihukumi haram apabila sebatas hanya melakukan "disepuh" atau "dilapisi" dengan cara dibakar, wadah tertentu dengan emas atau tembaga.

Berbeda jika menggunakan wadah yang terbuat dari "Yaqut" maka hukumnya tidak haram.
Jika tempat/wadah yang ditambal menggunakan tembaga, misalnya Teko (poci), maka hal itu masih dikecualikan (ditafsilkan). Apabila bagian yang ditambal terlalu lebar dan tujuannya sekedar untuk "mempercantik", maka hukumnya haram. Apabila yang ditambal walapun lebar dan memang bertujuan karena hajat, maka tetap dihukumi "makruh". Apabila yang ditambal kecil dengan niat "mempercantik-pepaes-bhs jawa.red), maka hukumnya makruh. Apabila yang ditambal kecil dengan hajat, maka tidak dihukumi makruh. Kesemuanya penjelasan masalah "ditambal" ini jika menggunakan bahan dari emas, walaupun besar atau kecil lebarnya tambalan, maka tetap dihukumi haram (keterangan Imam Nawawi ra).

Sobat, begitulah penjelasan mengenai wadah/tempat/ sesuatu yang terbuat dari emas atau tembagam Semoga kita bisa lebih teliti dan berusaha bersahaja dengan peralatan rumah tangga yang kita gunakan, aamiin.

Wallohu a'lam.
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/)