CARA I’TIKAF SESUAI SUNAH ROSULULLOH SAW

CARA I’TIKAF SESUAI SUNAH ROSULULLOH SAW

CARA I’TIKAF SESUAI SUNAH ROSULULLOH SAW
Sahabat. Sudah menjadi kebiasaan umat muslim ketika memasuki malam ke sepuluh terakhir di bulan Ramadhan, melakukan ‘amaliah ibadah “khusus” yakni sering kita sebut I’TIKAF.

Banyak sekali para Sahabat ketika waktu itu, berusaha semaksimal mungkin mendekatkan diri kepada Alloh SWT dengan cara itu. Bahkan guna memaksimalkan i’tikaf, tidak jarang sahabat muslim berkonsentrasi penuh berada di masjid. 

Segala aktifitas di rumah ditinggalkan dan khusus melakukan iltikaf di masjid.

Apakah benar, i’tikaf dilakukan dengan cara meninggalakan segala aktifitas keseharian di rumah? Kalau memang tidak, sebenarnya makna i’tikaf itu seperti apa? Bagaimana Rosululloh melakukan i’tikaf?

Sahabat. Sesuai penjelasan di dalam kitab Fathul Qorib Mujib, I’tikaf mempunyai makna “menetap” berada di dalam masjid sesuai dengan peraturan syara’ yang telah ditentukan.
Sedangkan asal i’tikaf sesuai dengan penjelasan Firman Alloh SWT. 

Nabi Ibrahim as dan Isma’il as dibaiat, disucikan diri oleh Alloh SWT, seperti halnya yang telah dilakukan kaum muslimin saat ini ketika melakukan thowaf dan i’tikaf. Sesuai dengan Firman Alloh SWT: “ kamu sekalian jangan menggauli istri-istrimu ketika melakukan i’tikaf di dalam masjid”.

Disebutkan di dalam Hadis Bukhori Muslim, bahwa Rosululloh SWT melaksanakan itikaf pada tanggal “belasan” di bulan Ramadhon. Dan melakan i’tikaf lagi pada tanggal “duapuluhan” di bulan Ramadhan. Hal seperti itulah yang beliau lakukan di bulan Ramadhan. 

Mulai malam ke-21 sampai malam hari raya ‘idul Fitri, belilau melakukan i’tikaf.
Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat memperoleh hikmah. Salah satunya adalah kita dianjurkan untuk melakukan i’tikaf, setiap kali kita masuk ke dalam masjid. Tidak serta merta harus di bulan Ramadhan. 

Terlebih lagi kita bisa melaksanakan i’tikaf di malam tanggal ke-21 samapai hari raya ‘idul Fitri di bulan Ramadhan. Seperti halnya dawuh Rosululloh SAW, bahwa selain hal itu, i’tikaf juga merupakan salah satu ‘amaliah yang bisa digunakan untuk memperoleh keberkahan malam Lailatul Qodar.

Menurut pendapat Imam Syafi’i ra, malam Lailatur Qodar itu diringkas Alloh SAW di dalam malam duapuluhan di bulan Ramadhan. Sedangkan malam rentang tersebut yang bisa diharapkan datangnya Lailatul Qodar adalah malam yang ganjil, yaitu malam ke-21, 23, 25, 27 dan 29 di bulan Ramadhan.

Dawuh Rosululloh SAW: “barang siapa yang menghidupkan Lailatul Qodar karena iman dan mengharap pahalan dari Alloh SWT, maka akan diampuni segala dosanya yang pernah dilakukan”.

Adapun cara menghidupkan malam Lailatul Qodar adalah memperbanyak ibadah pada waktu magrib sampai subuh di bulan Ramadhan. Seperti halnya:
  1. Melaksanakan sholat-sholat sunah
  2. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
  3. Berdo’a. Bisa membaca do’a ini: “Allohumma innaka ‘afwun kari, tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni”.

Adapun hukum melakukan i’tikaf dibagi menjadi 4 (empat) macam, yaitu:
  1. Mandub/sunah (hukum asalnya)
  2. Wajib (disebabkan karena nadzar)
  3. Harom (contohnya i’tikaf perempuan yang tidak ijin kepada suaminya)
  4. Makruh (i’tikafnya perempuan yang mendapatkan ijin suaminya).

Demikian sedikit gambaran mengenai ibadah i'tikaf. Semoga bermanfaat.
Panduan Lengkap Puasa Ramadhan

Panduan Lengkap Puasa Ramadhan

Pentingya mempelajari Ilmu Tentang Puasa
Alhamdulillah, dalam kesempatan pagi ini kita masih diberikan kesempatan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. 

Dengan niat ikhlas dan keyakinan keimanan kepada Alloh SWT, insyalloh kita akan mendapatkan ridloNya, aamiin.

Sahabat. Dalam kesempatan ini akan saya lanjutkan pembahasan tentang puasa Ramadhan. Beberapa hari lalu sedikit banyak sudah saya sampaikan mengenai cara menyambut puasa Ramadhan sesuai sunah Nabi Muhammad SAW.

Arti Puasa yaitu mencegah dari makan dan minum dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai fajar sidiq sampai terbenamnya matahari, hanya karena mencari ridlo Alloh SWT.

Sejarah Datangnya Puasa Ramadhan
Perlu diketahui, bahwa menjalankan ibadah puasa itu meruapakan khususiah (kebiasaan khusus) yang dilakukan oleh umat Nabi Muhammad SAW, serta pertama kali diwajibkan (fardhu) pada bulan sya’ban kedua hijriyah.

Dan semenjak itu Rosululloh Muhammad SAW menjalankan puasa sampai sembilan romadhon, bahwa diterangkan satu Ramadhan selama 30 hari dan sisanya delapan Ramadhan sebanyak 29 hari.

Dasar pelaksanaan puasa Ramadhan dihukumi wajib adalah firman Alloh SWT:
“hai orang-orang yang beriman. Telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertaqwa”“barang siapa yang mengalami datangnya bulan Ramadhan, maka berpuasalah kamu sekalian”
Sabda Nabi Muhammad SAW:
“agama Islam itu dihidupkan atas 5 perkara, salah satunya adalah puasa Ramadhan”
Sudah kita ketahui bahwa berdasarkan uraian di atas, hukum melaksanakan puasa Ramadhan sudah sangat jelas sekali dan hal itu menjadi salah satu rukun Islam, sehingga barang siapa yang tidak mau menjalankan puasa Ramadhan maka orang tersebut termasuk orang yang kafir (wallohu a’lam).

Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Adapun syarat wajib untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan ada beberapa hal, yakni:
1.Islam
2.Baligh
3.Sehat akalnya
4.Kuat melaksanakan puasa
orang yang termasuk kafir asli, maka tidak berkewajiban puasa, dikarenakan dia termasuk orang yang tidak ahli ibadah. Sehingga apabila ada orang yang tergolong kafir asli melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya dihukumi tidak sah.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
“ada tiga golongan orang yang tidak akan ditulis segala amal tindaknya sewaktu di dunia, yaitu anak kecil, orang gila dan orang yang dalam keadaan tidur”.

Adapun orang yang sama sekali tidak kuat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, atau apabila ada orang yang jika menjalankan puasa malah menjadi sakit (berbahaya bagi dirinya) dan tidak bisa ditahan sama sekali, maka ia tidak wajib menjalankan ibadah puasa. Misalkan orang yang sudah lanjut usia, atau orang yang sedang sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya (peluang sembuh sangat kecil).
Setelah mengetahui tentang syarat wajib puasa, selanjutnya ada hal penting yang perlu kita ketahui bersama, yakni fardhunya puasa.
Fardhu puasa didefinisikan sebagai ‘amaliah, perkara yang diwajibkan untuk dilaksanakan dalam sebuah ibadah tertentu. Sehingga, makna arti kata fardhu puasa yakni segala sesuatu perkara yang wajib dilaksanakan oleh seseorang yang akan menjalankan ibadah puasa. Apabila “salah satu” rukun saja tidak dilaksanakan, maka puasanya menjadi tidak sah.
Karena sangat pentingnya hal itu, maka silakan simak penjelasan selanjutnya berikut ini.

Rukun puasa Ramadhan terdiri dari 4 hal, yaitu:
1.Niat
Puasa yang dilakukan seseorang jika tidak dilandasi dengan niat, maka puasanya tidak sah. Karena seperti keterangan sebuah hadis, “innamal a’malu binniyat”, segala sesuatu tergantung dari niat”.

Perlu diketahui bersama, dalam melaksanakan rukun puasa pertama ini, ada hal penting yang sering kali terlupakan. Terdapat perbedaan niat dalam menjalankan puasa wajib (misalkan puasa Ramadhan atau Nadzar) dengan puasa sunah (senin kamis atau puasa Dawud). 

Jika akan menjalankan puasa wajib, maka wajib melakukan niat pada saat malam harinya. Sehingga, setiap malam sebelum menjalankan puasa diwajibkan untuk melakukan niat di dalam hati. 

Contohnya:
Apabila akan menjalankan puasa Ramadhan pada hari pertama, maka malam harinya wajib untuk melakukan niat. Apabila niatnya dilaksanakan pada keesokan harinya (pas menjalankan puasa hari itu), maka puasanya tidak sah.

Hal penting lagi, niat puasa Ramadhan (puasa wajib) tidak sekedar dilakukan di dalam hati, namun harus di ta’yinkan (diucapkan secara lisan).

Misalkan: “aku niat menjalankan puasa besok pagi untuk menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan tahun ini, dengan iman dan mengharap keridloan Alloh SWT”.

2.Menahan hawa nafsu dari keinginan makan dan minum walaupun hanya sedikit, seperti “upo”, selilitan atau air walau satu tetes dengan sengaja, kecuali dalam keadaan lupa. Dengan demikian, apabila ada seseorang yang tanpa sengaja dan lupa, makan atau minum air sedikit atau banyak, maka puasanya tidak batal.

Seperti yang dijelaskan di dalam kitab Fathul Qorib, bahwa “barang siapa yang sedang berpuasa namun dalam keadaan lupa memakan atau minum, maka sempurnakanlah puasa yang teah dilakukan. Hal itu pada dasarnya makan dan minum pemberian dari Alloh SWT”.
Selain uraian tersebut, wajib bagi orang yang menjalankan puasa untuk menjaga segala perkara apapun yang dapat membatalkan puasa.

3.Menjaga diri dari hawa nafsu untuk melakukan jima’.
Rukun ketiga ini sama halnya seperti pada uraian rukun kedua puasa. Apabila ada seseorang dalam keadaan lupa melakukan jima’, maka puasanya tidak batal, begitu pula sebaliknya.

4.Menjaga diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan muntah secara sengaja. Apaila seseorang dengan sengaja berbuat sesuatu sehingga menyebabkan muntah, maka puasanya batal.
Semua hal di atas merupakan rukun puasa yang harus dilaksanakan. Apabila ada salah satu saja rukun tidak dilaksanakan, maka puasanya menjadi batal.
Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Pekara yang dapat membatalkan puas antaralain:
1.Masuknya segala sesuatu apapun dari luar ke dalam “lubang” pada manusia dengan sengaja. Seperti memasukan air pada hidung atau telinga walaupun setetes. Seperti halnya memasukkan cutton buth ke dalam telinga. Seperti juga mengobati kepala yang sedang terluka, maka obatnya juga akan masuk ke dalam tubuh. (wallohu a’lam)

2.Memasukkan kaapuk kapas ke dalam dubur atau qubul (kemaluan); Atau mengobati dubur atau qubul dengan segala sesuatu dengan cara dimasukkan ke dalamnya; atau memasukkan jari ke dalam dubur.

3.Muntah-muntah dengan sengaja.

4.Wathi (bersenang-senang keluar air mani) dengan sengaja. Namun jika bermimpi basah (tidak sengaja) keluar air mani, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.

5.Keluarnya air mani secara disengaja, walaupun tidak jima’ (bertemunya dua kemaluan laku-laki dan perempuan), atau bisa juga keluarnya dengan melakukan onani atau masturbasi. Namun apabila keluarnya air mani sebab mubasyaroh, seperti mimpi basah atau melamun, maka puasanya tidak batal.

6.Haidz dan nifas. Hal ini hanya berlaku untuk anak putri.
7.Gila dan murtad (keluar dari agama islam).
8.Penyakit ayan.

Contoh kasus:
Apabila ada seseorang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun tiba-tiba menderita penyakit ayan dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, jika dalam sehari itu tidak pernah sadarkan diri walau dalam 5 menit, maka puasanya batal. Namun jika dalam kambuhnya penyakit ayan tadi walaupun hanya 5 menit pernah sadarkan diri, maka puasanya tetap sah.

Kasus ini sama dengan kasus “tidur”.
Apa bila ada seseorang yang melakukan puasa dalam keadaan tidur dari terbit fajar hingga terbenam matahari tanpa terbangun sama sekali (ngelilir), maka puasanya batal. Namun menurut beberapa qoul, kejadian tersebut puasanya tetap sah.

Amalan untuk Orang yang Bepuasa Ramadhan
Bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya melakukan hal-hal di bawah ini:
1.Menyegerakan berbuka apabila sudah masuk waktunya.

Seperti halnya sabda Nabi Muhammad SAW, “para manusia itu tidak dikatakan melakukan perbuatan baik manakala menyegerakan berbuka puasa apabila sudah masuk waktunya”.

2.Sunnah berbuka menggunakan kurma (apabila tersedia). Apabila tidak mempunyai kurma, maka sunah berbuka menggunakan air dingin.
Hal ini menurut hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Hibban ra, “sesunggunya Rosululloh Muhammad SAW tidak melaksanakan sholat maghrib apabila belum berbuka memakan buah kurma atau air dingin”.

Dalam era saat ini, sudah banyak sekali penlitian yang menunjukkan berbagai khasiat dari buah kurma. Sehingga dengan berbagai hasil ilmiah tersebut, buah kurma memang sangat baik sekali untuk menu berbuka puasa.

3.Segera mengakhirkan sahur. Maksudnya adalah melakukan sahur dalam waktu mendekati imsak. Walaupun tidak dalam keadaan waktu yang terlalu mepert imsak.
Hal ini sesuai dengan penjelasan hadis, bahwa mengakirkan waktu sahur merupakan salah satu sunah Rosululloh SAW walaupun hanya dengan makan dan minum sedikit.
Sabda Nabi Muhammad SAW, “kalian semua segeralah sahur dengan makan dan minum walaupun dengan satu cegukan”.

4.Menjaga lisan dan tutur kata dari perkataan kotor, ghibah (gosip), berbohong, hasud dan segala perkara apapun yang diharomkan.
Seperti penjelasan di dalam hadis:
“banyak sekali orang-orang yang melakukan puasa namun hanya mendapatkan haus dan lapar belaka. Dan banyak sekali orang yang melakukan sholat malam namun tidak mendapatkan apa-apa, kecuali hanya memperoleh “melek (tidak tidur)” saja.

5.Tidak balas dendam apabila disakiti orang lain.

Demikian ulasan ringkas mengenai Puasa Ramadhan. Semoga kita bisa melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Untuk lebih memperdalam ulasan ini, silakan fahami artikel berikut:


Salam.(http://rohmatislam.blogspot.com/).*
Syarat Sah Puasa Ramadhan Bagi Setiap Manusia

Syarat Sah Puasa Ramadhan Bagi Setiap Manusia

Marhaban Rhamadan Penuh Berkah
marhaban puasa ramadhan
Sahabat muslim. Alhamdulillah segaja syukur kita haturkan kepada Alloh SWT Tuhan semesta alam yang telah memberikan berbagai keni'matan dhohir batin kepada kita semua. Tanpa limpahan keni'matan itu, niscaya kita semua tidak akan bisa merasakan hidup ini. 

Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW alladzi turja syafa'atuhu sebagai pemimpin seluruh makhluk di bumi ini, yang telah diberikan mandat sebagai pemimpin para Nabi dan Rosul, membimbing seluruh umat manusia untuk menjadi insan yang mulia akhlak budi pekertinya. Itulah Nabi Muhammad SAW sebagai utusan penutup para Nabi dan Rosul di bumi ini.

Sangat terasa hampa kehidupan ini jika kita tidak diberikan keni'matan berwujud hidayah dari Alloh SWT. Hidayah menjadikan kita bisa merasakan ladzat dalam menjalankan ibadah. Tidak sekedar ucapan dhohir lisan semata, namun memang bisa merakan sampai di lubuk hati yang paling dalam akan setiap pemberian Nya. 

Kita bisa merasakan keni'matan yang luar biasa di hari-hari menjelang bulan Ramadhan besok pagi. Akan setiap hari kita nantikan bulan yang penuh berkah itu. Namun, tidak mengurangi rasa syukur kita, yang termuat dalam setiap do'a yang kita lantunkan dalam lisan dan sanubari kita:
"Allohumma bariklana fii rojaaba wasya'bana wabllighna Romadhona waghfirlana dzunubana. Ya Alloh semoga Engkau memberikan keberkahan kepada kami di bulan Rojab danbulan Sya'ban, serta Engkau memberikan kesempatan kami untuk menjalankan ibadah Puasa di bulan Ramadhan, serta ampunilah setiap dosa-dosa kami, aamiin"
Do'a yang selalu kita haturkan kepadaNya, dan semoga Alloh mengabulkannya. Dengan penuh semangat azzam yang kuat, mari kita sambut bulan yang penuh berkah, ampuna maghfiroh, ditutupnya pintu-pintu neraka, dinaikkannya derajat setiap insan muslimin, dan bulan terdapatnya malam yang lebih baik daripada 1000 bulan, yakni malam lailatul qodar.

Sahabat. Berbagai keutaman di bulan Ramadhan itulah, harusnya menjadi salah satu rujukan kita semua. Namun terlepas dari itu semua, rasa keimanan serta ikhlas dalam menjalankan itu semua menjadi faktor penentu diterimannya puasa kita.


Seperti yang firman Alloh di dalam Surat Al-Baqoroh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (البقرة : ١٨٣

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah : 183)"
Tidaklah mungkin jika kita tidak beriman bisa merasakan segala bentuk keni'matan yang luar biasa di bulan Ramadhan itu. Karena sangat jelas sekali, bahwa hanya orang-orang yang beriman yang diwajibkan menjalankan ibada puasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan ibadah puasa adalah kita wajib mengetahui syarat sah dan rukun puasa Ramadhan.

Adakah syarat-syarat wajib yang lain selain rasa iman?

Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Walaupun tidak dijelaskan secara terperinci di dalam Al-Qur'an syarat sahnya puasa Ramadhan yang kita lakukan, namun di dalam kitab-kitab Fiqih banyak sekali yang menjelaskan, bahwa puasa Ramadhan akan dihukumi sah manakala memenuhi kriteria.

Syarat-syarat wajib puasa Ramadhan ini diantaranya:

  1. Beragama Islam (muslim)
  2. Baligh (silakan pelajari ciri-ciri baligh perempuan atau laki-laki)
  3. Berakal sehat (tidak hilang akal)
  4. Tidak dalam keadaan sakit
  5. Tidak dalam perjalanan jauh sesuai syar'i
Kelima faktor di atas menjadi kunci keberhasilan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa. Ingat sesuai kaidah fiqih yang pernah saya uraikan dalam artikel sebelumnya.

1. Beragama Islam (muslim)
Seseorang yang tidak beragama Islam jika menjalankan ibadah puasa Ramadhan maka hukumnya tidak sah. Maka bagi orang-orang nasrani, yahudi maupun majusi dan penganut kepercayaan lain, puasa Ramadhannya tidak sah.

2. Baligh
Begitu pula jika anak-anak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, maka juga tidak sah. Namun demikian, kembali pada Firman Alloh SWT. Apabila ada anak-anak menjalankan kebaikan apapun, maka tetap akan memperoleh balasan pahala dari Alloh SWT yang diberikan kepada kedua orang tuannya. Sungguh bahagia bagi kedua orang tua yang mempunyai anak-anak yang sholih sholihah, walaupun anak itu masih kecil belum baligh.

3. Berakal Sehat
Juga berlaku bagi orang-orang yang tidak berakal. Tidak berakal di sini dimaksudkan sebagai seseorang yang hilang akalnya atau gila. Maka orang tersebut jika menjalankan puasa Ramadhan juga dihukumi tidak sah. 

Berbeda ketika hilang akal diartikan hilang kesadaran. Kedua istilah tersebut jika tidak diresapi secara seksama, akan menjadi masalah besar. Ketika orang dikatakan tidak berakal, maka dalam konteks puasa Ramadhan maka diartikan sebagai orang yang memang benar-benar gila, tidak disengaja. Sama halnya konteks ini misalkan terjadi pada orang yang menderita penyakit ayan.

Jika yang dimaksud dalam kontek syarat sah wudhu, maka sudah bisa dipastikan bahwa orang yang hilang akal, bisa kita maknai sebagai orang yang hilang kesadaran. Jika ada orang hilang kesadarannya, maka wudhunya menjadi batal. Sama halnya orang mabuk (meminum minunam keras atau khomer, dalam keadaan tidur dalam posisi tertentu.

Jika kita simpulkan, orang yang hilang akal, tidak berakal sehat, dalam konteks wudhu pasti sudah membatalkan. Namun dalam konteks amaliah puasa Ramadhan, tetap harus sesuai dengan konteks keadaan seperti yang Ane jelaskan di atas.

4. Mampu Sehat Jasmani
Jika ada seseorang yang sedang menderita sakit, maka ia akan memperoleh ruksoh (ampunan secara syariat) untuk tidak menjalankan idabah puasa. Sakit yang dimaksud di sini adalah seseorang yang memang menderita suatu penyakit yang berat. Apabila orang yang sakit itu menjalankan ibadah puasa bisa membahayakan keselamatan jiwanya, maka ia tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan.

Hal ini berlaku juga bagi orang-orang jompo (walaupun tidak dalam keadaan sakit) namun dirasa sudah tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dengan pertimbangan syar'i itulah orang yang dalam keadaan tersebut tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Namun demikian, orang-orang yang dalam kategori ini, walaupun tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tetap berkewajiban untuk membayar fidyah kepada faqir miskin.

5. Tidak dalam Keadaan Musafir
Musafir di sini tidak sekedar melakukan perjalanan jauh saja, namun juga tetap berdasarkan kriteria syar'i, di antaranya adalah melakukan perjalanan dengan niat ibadah karena Alloh SWT, seperti silaturrohim. Jika memang demikian, maka orang yang melakukan musafir tidak berkewsajiban menjalankan puasa Ramadhan.

Namun demikian, orang-orang yang dalam kategori ini, walaupun tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tetap berkewajiban untuk membayar fidyah kepada faqir miskin.

Syarat Sah Puasa Ramadhan
Syarat di dalam istilah fiqih berarti menjalankan segala perkara dalam sebuah ibadah. Apabila tidak terpenuhi syaratnya, maka akan dihukumi tidak sah ibadah tersebut.
  1. Islam (tidak murtad)
  2. Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
  3. Suci dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diterimanya puasa
  5. Rukun Puasa
Rukun Puasa Ramadhan
Sama halnya dengan syarat sah, rukun juga menjadi faktor penentu sah dan tidaknya sebuah ibadah yang dilakukan. Jika seseorang tidak menjalankan "salah satu" saja rukun, maka puasanya tidak dihukumi sah.

Adapun rukun puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
  1. Niat
  2. Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
Sunah-sunah Ketika Menjalankan Ibadah Puasa
Sunah puasa adalah segala perkara yang apabila dilakukan oleh seorang dalam menjalankan puasa Ramadhan, maka akan memperoleh fadhilah pahala. Jika tidak dilaksanakan, maka juga tidak memperoleh dosa.
Adapun sunah-sunah yang dianjurkan untuk dilakukan dalam menjalankan puasa Ramadhan antaralain:
  1. Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
  2. Melambatkan bersahur
  3. Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
  4. Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
  5. Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
  6. Berbuka dengan buah tamar, jika tidak ada dengan air
  7. Membaca doa berbuka puasa
Perkara-perkara yang Makruh dilakukan saat Berpuasa Ramadhan
Berbeda halnya dengan sunah, makruh adalah segala perbuatan yang apabila dilakukan, maka tidak memperoleh dosa dan pahala. Namun jika kita tidak melakukan perkara makruh tadi, maka sebalinya akan memperoleh pahala.

Hal-hal yang makruh dilakukan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan diantaranya:
  1. Selalu berkumur-kumur
  2. Merasakan makanan dengan lidah
  3. Berbekam kecuali perlu
  4. Mengulum sesuatu
berkumur-kumur, merakan makanan dengan menggunakan lidah (tanpa menelan) ketika menjalankan ibadah puasa ramadhan hukumnya makruh. Artinya, hal itu tidak membatalkan puasa. Namun demikian, alangkah baiknya untuk tidak melakukan perkara makruh tersebut.

Hal-hal atau Perkara Yang Membatalkan Puasa
Berbeda dengan sunah dan maruh, hal yang membatalkan ibadah khususnya puasa adalah segala suatu perkara yang apabila dilakukan (walau salah satu saja dari keterangan di bawah ini) maka akan bisa membatalkan puasa Ramadhan seseorang.

Adapun perkara yang bisa membatalkan ketika menjalankan puasa Ramadhan antaralain:
  1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan (hidung, tenggorokan, telinga dll)
  2. Muntah dengan sengaja
  3. Bersetubuh (jima') atau mengeluarkan mani dengan sengaja
  4. kedatangan haid atau nifas
  5. Melahirkan anak atau keguguran
  6. Gila walaupun sekejap (hilang akal- mabuk, penyakit ayan)
  7. Mabuk ataupun pingsan sepanjang hari
  8. Murtad atau keluar daripada agama Islam
Beberapa hal itulah yang mendasari sempurna dan tidaknya puasa Ramadhan seseorang. Jika kita bisa melaksanakan segala sesuatu sesuai syariat Islam sesuai Firman Alloh SWT yang dijelaskan di dalam Hadis Nabi Muhammad SAW dan diperjelas ijma' dan qiyas para 'ulama, insyalloh kita bisa memperoleh derajat ketaqwaan tertingi di hadapanNya, aamiin.

Jika ingin memperoleh panduan secara lengkap dan praktis, silakan download panduan puasa Ramadhan pada link di bawah ini.

"Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun ini. Ane selaku pengelola situs ini mohon maaf jika terdapat segala kesalahan dhoir batin. Mohon di ikhlaskan njeh."

Semoga bermanfa'at.
Cara Istinja' Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

Cara Istinja' Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

istinja'
Sahabat muslim. Sudah menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk selalu menjaga kebersihan. Seperti yang telah kita pelajari pada bagian sebelumnya, bahwa salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim agar sah ibadah sholat yang kita lakukan, harus suci dari hadas dan najis tubuh, pakaian dan tempat sholat kita.
Pada pokok bahasan kali ini fokus pada bagaimana cara kita menjaga kebersihan badan pada saat istinja’. Istinja’ yang saya maksud di sini adalah melakukan perkara yang setiap hari kita lakukan, dan biasa sering disebut “cebok”, bersuci setelah “buang hajat” atau setelah buat air besar/kecil. Tentu aktifitas tersebut sudah menjadi sunnatulloh bagi setiap manusia. Namun karena istinja’ lekat dengan najis, maka kita harus berupaya bersuci dari najis dengan benar sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa: “barang siapa setelah buang air kecil atau besar, maka segera untuk bersuci menggunakan tiga batu”. Menurut keterangan hadis yang diriwayatkan Dewi ‘Aisyah bahwasanya apabila dari kita sewaktu-waktu akan buang air kecil atau besar, supaya untuk menyiapkan tiga buah batu, yang berguna untuk membersihkan tempat keluarnya najis (dubur dan qubul).
Sahabat. Pada dasarnya istinja’ merupakan aturan syari’at agama islam, bersamaan dengan difardukannya hukum wudhu, tepatnya pada saat malam isro’ mi’roj Nabi Muhammad SAW. Daripada itu, berdasarkan kedua keterangan hadis di atas, istinja’ dapt dilakukan menggunakan tiga buah batu saja. Hal itu merupakan sebuah keringan agama islam dan menjadi kebiasaan umum (khususiah) umat Nabi Muhammad SAW.
Lalu bagaimana istinja’ dengan menggunakan air seperti pada saat ini?
Sahabat. Istinja’ yang dilakukan tidak menggunakan batu namun menggunakan air secara syara’ juga tetap sah. Namun hal itu tidak termasuk khususiati hadihil ummat. Hal itu menurut keterangan di bawah ini. Bahsanya, orang yang pertama kali istija’ menggunakan air adalah Nabi Ibrahim as. Sehingga hadis yang menerangkan istinja’ menggunakan air lebih umum disebut “cebok”, sedangkan menggunakan batu lebih umum disebut “peper”.
Berdasarkan keterangan hadis tersebut, maka bisa diambil kesimpulan bahwa istinja’ lebih utama dilakukan menggunakan batu dan dilanjutkan menggunakan air. Jadi istinja’ akan lebih sempurna jika dilakukan menggunakan kedua perantara batu dan sir secara runtut. Hal ini dinyatakan di dalam kitab Fathun Naqib yang dijabarkan di dalam kitab Fathul Qorib.
Lalu apa boleh istinja’ dilakukan hanya menggunakan salah satu perantara saja, air atau batu?
Berdasarkan keterangan di dalam kitab tersebut, istinja’ boleh dilakukan menggunakan salah satu perantara batu atau air. Namun jika hanya menggunakan air saja ketika melakukan istinja’, maka hal itu lebih utama. Hal ini dikarenakan air akan lebih bisa menghilangkan najis secara sempurna, yakni tidak sekedar wujud (juz) melainkan juga bau najis tersebut.
Perlu dikatui, bahwa Istinja’ sebenarnya bisa dilakukan dengan menggunakan satu batu, namun dengan tepi yang lebih dari satu. Sehingga, syarat kewajiban melakukan istinja’ hanya tiga usapan. Dan tiga usapan ini bisa dilakukan menggunakan satu batu dengan minimal tiga pojokan (sudut).
Cara istinja’ menggunakan batu yang benar yakni dengan:
  1. Menggunakan tiga buah batu (minimal satu batu namun mempunyai tiga tepi sudut)
  2. Batu yang digunakan harus bersih dan suci dari najis
  3. Diusapkan sebanyak tiga kali dengan mengguanakan batu berbeda atau satu batu namun pada tepi sudut yang berbeda
Demikian panduan tatacara/kaifiyah melakukan istinja' sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW yang dijeaskan di dalam kitab fiqih. Semoga bermanfa'at.
Syarat Wajib dan Sahnya Sholat Jum'at Bagi Muslim

Syarat Wajib dan Sahnya Sholat Jum'at Bagi Muslim

janga tinggalkan sholat jumat
Sahabat muslim. Pada kesempatan ini, bertepatan dengan hari jum’at di bulan Ruwah. Merupakan bulan yang penuh berkah dan ijabah setiap do’a. apa lagi bertepatan dengan hari jum’at sebagai induknya hari. Semoga kita bisa menjalankan segala amalan kewajiban kita sebagai seorang muslim.
Salah satu kewajiban seorang muslim pada hari jum’at adalah menjalankan sholat jum’at. Kenapa demikian? Mari kita ulas beberapa perilah kewajiban dan syarat sahnya sholat jum’at yang dijalankan seorang muslim. Apakah memang hanya wajib bagi laki-laki atau juga terhadap seorang perempuan? Simak penjelasannya berikut ini.
Seperti firman Alloh SWT:
“hai orang-orang yang beriman. Janganlah kalian lupa. Apabila kamu semua sudah mendengar ajakan (seruan) sholat jum’at, maka segeralah melaksanakan sholat jum’at, dan tinggalkan segala pekerjaanmu”.
Seperti halnya sabda Nabi Muhammad SAW:
“berangkat melaksanakan sholat jum’at itu merupakan kewajiban setiap muslim yang sudah aqil baligh”.
Sahabat. Bahwasanya sholat jum’at merupakan sebuah ‘ama’liah khusus umat Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan di Mekah al Mukaromah ketika malam Isro’ Mi’roj. Namun kala itu, Nabi Muhammad SAW belum melaksanakan sholat jum’at dikarenakan belum memenuhi syarat sahnya sholat jum’at. Lalu sebenarnya apa saja yang menjadi syarat sahnya sholat jum’at itu? Simak terus penjelasannya njeh.
Syarat-syarat sahnya sholat jum’at antaralain:
  1. Beragama islam
  2. Baligh
  3. Sehat akalnya (tidak gila atau hilang akal)
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Bermukim menetap dalam suatu daerah atau wilayah

Berdasarkan keterangan kitab Fathun Naqib yang dijabarkan dalam kitab Fathul Qorib di atas, bahwasanya sudah sangat jelas sekali. Bahwa kewajiban melaksanakan sholat jum’at adalah kepada laki-laki yang beragama islam, baligh, sehat akalnya, merdeka dan bermukim menetap. Maka tidak sah sholat jum’at bagi seorang kafir, anak-anak (belum baligh), gila, dalam keadaan sakit
Hukum Menggunakan Emas, Tembaga dan Perunggu untuk Tempat Air dalam Kehidupan Muslim

Hukum Menggunakan Emas, Tembaga dan Perunggu untuk Tempat Air dalam Kehidupan Muslim

ilustrasi wadah air dari emas
Tempat Air yang Haram Digunakan Umat Islam dalam Kehidupan Keseharian

Sahabat. Tahukan kalian, bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menggunakan peralatan makan yang terbuat dari emas, tembaga dan perunggu? Mungkin sebagian muslim masih menggunakannya. Untuk lebih kelasnya, mari kita simak ulasan dari sebuah kitab Fiqih, yakni Fathul Qorib.

Pada bab ini dijelaskan, bahwa laki-laki atau perempuan apabila menggunakan tempat air yang terbuat dari Emas atau tembaga hukumnya haram, kecuali hanya pada keadaan darurat (dhorurot).

Alloh SWT berfitman:
"Man syariba fii inaain min dzahabin aufidh dhotin fainnamaa yujarjiru fii bathnihii naaroon minjahan namaa. Artinya: Barang siapa yang minum menggunakan tempat air yang terbuat dari emas atai tembaga,  maka sama halnya orang tersebut memaskukkan api neraka ke dalam perutnya".

Selain daripada itu, menggunakan peralatan makan yang terbuat dari emas atau. tembaga juga haram, misalkan sendok emas atau piring emas. Atai menggunakan tempat Meludah yang terbuat dari emas.

Menurut perkataan yang lebih Shohih, dalam bahasan ini tidak sekedar haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas semata, namun juga lebih pada memakainya. Seperti yang telah dicontohkan dalam penjelasan di atas (sendok, piring emas dll). Hal tersebut dikarenakan sesuatu/ barang yang haram menggunakannya, juga haram digunakan. Misalnya seperti tempat istirahat (kursi, ranjang tidur), perhiasan rumah dari emas atau tembaga dihukumi haram.

Tidak hanya sekedar wadah seperti dijelaskan di atas, juga dihukumi haram apabila sebatas hanya melakukan "disepuh" atau "dilapisi" dengan cara dibakar, wadah tertentu dengan emas atau tembaga.

Berbeda jika menggunakan wadah yang terbuat dari "Yaqut" maka hukumnya tidak haram.
Jika tempat/wadah yang ditambal menggunakan tembaga, misalnya Teko (poci), maka hal itu masih dikecualikan (ditafsilkan). Apabila bagian yang ditambal terlalu lebar dan tujuannya sekedar untuk "mempercantik", maka hukumnya haram. Apabila yang ditambal walapun lebar dan memang bertujuan karena hajat, maka tetap dihukumi "makruh". Apabila yang ditambal kecil dengan niat "mempercantik-pepaes-bhs jawa.red), maka hukumnya makruh. Apabila yang ditambal kecil dengan hajat, maka tidak dihukumi makruh. Kesemuanya penjelasan masalah "ditambal" ini jika menggunakan bahan dari emas, walaupun besar atau kecil lebarnya tambalan, maka tetap dihukumi haram (keterangan Imam Nawawi ra).

Sobat, begitulah penjelasan mengenai wadah/tempat/ sesuatu yang terbuat dari emas atau tembagam Semoga kita bisa lebih teliti dan berusaha bersahaja dengan peralatan rumah tangga yang kita gunakan, aamiin.

Wallohu a'lam.
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/)
Cara Berwudhu Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Cara Berwudhu Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Cara Wudhu yang Benar sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW cara berwudhu sesuai sunah nabi Muhammad SAW
Sahabat muslim. Pada kesempatan ini akan kita pelajari bagaimana kita melaksanakan ‘amaliah wudhu sesuai syariat dan sunah Nabi Muhammad SAW.

Perlu kita ketahui, bahwa wudlu merupakan sebuah ‘amaliah khusus umat Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan bersamaan dengan perintah diwajibkannya sholat lima waktu. Hal itu sesuai dengan perintah isro’ mi’roj Nabi Muhammad SAW pada bulan Rojab, dan alhamdulillah kita pada saat ini sudah masuk hari ke-2 bulan Rojab. 

Walaupun waktu itu, rosulluloh Muhammad SAW sebelum turun perintah diwajibkannya wudhu, beliau sudah menjalankan wudhu.

Diceritakan, bahwa tatkala Nabi Muhammad SAW ditetapkan menjadi Rosul, malaikat Jibril as datang kepada beliau dan mengajarkan tatacara (kaifiyah) melaksanakan wudhu kemudian melaksanakan sholat sunah dua rokaat.
Berdasarkan peristiwa tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa amaliah wudhu merupakan sebuah peraturan agama Islam mulai zaman kuno. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “bahwa wudhu itu adalah perbuatanku dan perbuatan Nabi-nabi sebelumku mulai Nabi Ibrahim as”.

Sahabat. Dalam mempelajari masalah wudhu, perlu kita fahami bersama bahwa terdapat hal yang harus kita ketahui, yakni syarat rukun sunah dan makruh di dalam wudhu. Oleh karena itu, dalam bahasan ini akan kita pelajari bersama.
 

A. Syarat-syarat Wudhu
Syarat-syarat merupakan suatu perkara yang menjadi sah tidaknya wudhu yang kita lakukan. Adapaun syarat sahnya wudhu antara lain:
1. Islam
Apabila ada orang selain beragama Islam melakukan wudhu, maka dihukumi tidak sah.
2. Tamyiz (sehat akan dan fikiran, tidak gila)
3. Menggunakan air yang suci dan bisa mensucikan [sudah kita bahas dalam bahasan sebelumnya]
4. Tidak ada perkara yang dapat menghalang-halangi keabsahan wudhu. Hal ini terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit (kotoran dan lain-lain).
  2. Perkara yang menghalangi secara syariat, seperti perempuan dalam keadaan haid, nifas.
5.  Telah masuk waktu untuk melaksanakan wudhu (hal ini berlaku untuk orang yang dalam keadaan darurat, misalnya perempuan yang mengalami Mustahadhoh dan Daimul Hadas.
 

B. Rukun Wudhu
Rukun adalah suatu perkaran yang wajib dilaksanakan pada saat melakukan wudhu. Apabila dalam melakukan wudhu ada “salah satu” rukun tidak dilaksanakan, maka dihukumi tidak sah.

wudhu
 Rukun wudhu tersebut antaralain:
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.  Urut atau tertip.
1. Niat
Makna niat secara hakikat adalah berkeinginan (untuk mewujudkan sesuatu) bersamaan dengan melakukan tindakan untuk tujuan yang telah ia tetapkan. Dalam istilah bahas Jawa yakni “niat berangkat”. Apabila tidak dilaksanakan bersamaan dengan perbuatan yang ingin ia capai, maka itu baru sebatas “angan-angan” dan cita-cita saja, dan itu belum dihukumi melakukan niat.


Niat ditetapkan dalam rukun wudhu yang pertama. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “tercapainya segala sesuatu ‘amal perbuatan itu harus dilandasi dengan perkara niat”. Dalam melaksanakan wudhu, hukum niat adalah fardhu atau wajib. Niatnya adalah menghilangkan Hadas, tidak niat menghilangkan najis. Karena apabila terkena najis, cukup dengan membersihkan najis tersebut tidak perlu menggunakan wudhu. Sehingga dapat dikatakan, bahwa seseorang yang dalam keadaan wudhu, maka tidak batal ketika ia terkena najis, baik najis mukhofafah, mutawasithoh dan mugholadhoh.


Berkebalikan dengan hadas, yakni memerlukan niat untuk membersihkannya, sama halnya seperti menjalankan ‘ibadah lainnya, seperti sholat, puasa dan lain-lain. Syarat sahnya niat adalah beragama islam. Maka tidak dihukumi sah niatnya orang kafir, karena ia tidak termasuk ahli ‘ibadah.


Waktu menjalankan niat wudhu adalah bersamaan dengan ketika membasuh bagian wajah/muka. Oleh karena itu, orang tersebut harus sudah melaksanakan niat ketika air sudah sampai pada bagian muka, seperti kening.

Adapaun niat wudhu yang benar sesuai sunah adalah sebagai berikut:
  1. Niat menghilangkan hukumnya hadas
  2. Niat untuk memperoleh kewengan melakukan sesuatu dengan adanya wudhu, misalkan untuk memegang Al-Qur’an
  3. Niat melaksanakan wudhu karena fardhu
  4. Niat berwudhu
  5. Niat bersuci dari hadas
Lebih mudah dan utama jika niat wudhu diucapkan dengan lafadz berikut:

“aku niat melakukan wudhu untuk menghilangkan hukumnya hadas kecil, fardhu karena Alloh Ta’ala”.

2. Fardhu wudhu yang kedua adalah membasuh muka.
Dalam melakukan rukun ke-2 ini, kita diwajibkan untuk meratakan air kesemua bagian wajah. Adapun batas dikatakan area wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai jenggot, dan dari “centhil-tempat anting” telingan kanan sampai kiri.


Adapun cara membasuhnya adalah dengan meratakan air ke seluruh bagian muka pada basuhan pertama, jangan sampai ada yang kelewatan. Hal itu sama halnya pada bagian tempat keluarnya air mata, tempat “belok-belobok-Jawa.red” juga harus basah. Tidak hanya itu, rambut di bagian wajah seperti alis, bulu mata, kumis dan jenggot juga harus basah terkena air sampai kulit.


Untuk bagian jenggot, terdapat pengecualian. Jika rambut jenggot dirasa “tebal, lebat” (ketika dilihat orang secara berhadap-hadapan tidak terlihat kulit tempat tumbuhnya rambut jenggot) maka hanya cukup untuk dibasuh menggunakan air saja tanpa harus sampai pada kulit. Hal itu berlaku sebaliknya jika rambut jenggotnya sangat tipis dan terlihat kulitnya, maka wajib dibasuh seluruh rambut dan bagian kulit harus terkena air.


Bagaimana jika ada seorang perempuan atau banci terdapat rambut jenggot?Maka hukumnya sama halnya dengan pada pria, karena hal itu jarang sekali ditemui.
 

3. Fardhu wudhu yang ke-3 adalah membasuh kedua tangan sampai siku-siku
Alloh SWT berfirman, “basuhlah tangan kalian sampai pada siku-siku”. Sahabat Jabir ra berkata,”aku melihat ketika Rosululloh akan berwudhu, ketika membasuh kedua tangan sampai siku-siku, beliau memutar-mutarkan air dan mengosok-gosoknannya”, kemudia beliau berkata,”berwudhu itu harus seperti ini, dan Alloh SWT tidak mau menerima sholat seseorang yang wudhunya tidak seperti yang aku contohkan tadi”.


Dari petunjuk tersebut, maka ketika membasuh kedua tangan sampai siku-siku, maka wajib meratakan dan membasahi seluruh bagian tangan, termasuk rambut, uci-uci, atau jari-jemari (termasuk kuku bagian dalam). Selain daripada itu, juga diwajibkan untuk menghilangkan segala sesuatu apapun yang dapat menghalang-halangi sampainya air pada kulit, seperti cat, minyak, lem, pelekat-pulut, kemenyan dan segala jenis kotoran.

Jika terdapat kotoran di dalam kuku yang dapat mencegah sampainya air ke kulit kuku bagian dalam, maka wudhunya dihukumi tidak sah. Sehingga, sholatnya secara syara’ juga tidak sah. Oleh karena itu, sungguh kita harus berhati-hati dalam melaksanakan tuntunan dalam melaksanakn wudhu ini.
 4. Fardhu Wudhu ke-4 adalah Mengusap Sebagian Kepala
Alloh SWT berfirman, “dan usaplah kepala kalian”.
Permasalahan mengusap kepala ini, tidak harus meratakan air ke seluruh bagian kepala, melainkan hanya sebagian saja. Misalkan hanya mengucap bagian rambut juga sudah dikatan sah. 

Yang paling utama dalam mengusap kepala adalah bagian “puser-unyeng-unyeng” kepala. 
Hal itu sesuai keterangan sahabat Mughiroh ra, “sesungguhnya Nabi Muhammad SAW itu melakukan wudhu, setelah mengusap kedua tangan beliau megusap “puser-unyeng-unyeng” dan menguap Sorban (penutup kepala). Bahwasanya, ketika mengusap kepada itu tidak harus menggunakan tangan, namun boleh menggunakan kain atau kayu.
 

5. Fardhu Wudhu ke-5 adalah Membasuh Kedua Kaki sampai Mata Kaki
Firman Alloh SWT,”hendaklah kalian basuh kedua kaki dan mata kaki kalian...”.

Dan dijelaskan di dalam hadis yang shohih, Rosullulloh Muhammad SAW berkata,”setelah mengusap kepala, maka basuhlah kaki sampai mata kaki bagian kanan, baru kaki dan mata kaki yang kiri”. Hal itu juga berlaku pada seluruh bagian yang terdapat pada kedua kaki dan mata kaki, seperti kuku dan rambut. Apabila terdapat kotoran atau hal-hal yang menghalang-halangi sampainya air ke kulit kaki dan mata kaki, maka wajib dihilangkan terlebih dahulu.
 

6. Rukun Wudhu ke-6 adalah Tertib (berturutan)
Maksud rukun ke-6 ini adalah, ketika melakuakn wudhu hendaknya harus dilakukan dari rukun pertama samapai ke-5 secara berturutan.

Apabila ada “satu” saja rukun yang “dibalik”, maka wudhunya tidak sah. Misalkan membasuh muka dilaksanakan paling terakhir setelah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Padahal membasuh muka adalah rukun ke-2 setelah niat (walaupun pelaksanaannya bersamaan dengan niat).
Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,”nabi Muhammad SAW ketika berwudhu selalu berturutan. Setelah selesai berwudhu beliau berkata:
”wudhu itu adalah seperti ini. Alloh tidak akan menerima sholat kalian, jika kalian berwudhu tidak seperti yang aku contohkan”.
Dalam bahasan di atas kenapa memasukkan air ke hidung tidak termasuk rukun? Lalu dihukumi bagaimana memasukkan air ke hidung dan membasahi telinga?

Kedua pertanyaan tersebut merupakan amaliah sunah dalam wudhu. Dan tentu akan lebih baik untuk dijalankan, tanpa mengurangi rukun wudhu yang harus kita lakukan.

 Sahabat. Begitulah cara melakukan wudhu sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Jika secara syara' wudhu kita tidak sah, maka jelas dipastikan sholat kita juga tidak sah. So, mari kita belajar dan menjalankan cara berwudhu sesuai tuntunan sunah Rosul Muhammad SAW ini.

(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*
Thoharoh Bagian Ke-2: Istilah Ma'fu dalam Fiqih Islam, Pengertian Air Dua Kulah dan Bangkai Lalat dan Tawon

Thoharoh Bagian Ke-2: Istilah Ma'fu dalam Fiqih Islam, Pengertian Air Dua Kulah dan Bangkai Lalat dan Tawon

cuci tangan agar tidak najis
Ma'fu, Air Dua Kulah dan Bangkainya Lalat serta Tawon

Pada kesempatan ini akan Ane lanjutkan pembahasan Thoharoh pada artikel sebelumnya

Mungkin rekan-rekan sudah terbiasa mendengar istilah dima'fu kan? Istilah ini biasanya berkutat dengan hal-hal fiqih. Berikut ini akan sedikit saya ulas kembali masalah tersebut namun dalam konteks study kasus. 

Hal yang membedakan antara najis yang tidak menyebabkan dihukumi najis, dan biasa disebut "dima'fu" (diampuni). 

Jika membaca sub judul tersebut, rasanya aneh njeh. Namun tidak demikian. Contoh kasus yang sesuai dengan bahasan tersebut adalah sebagai berikut:
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir (lalat, tawon, semut, kecoa dan sejenisnya) asalkan bangkai tadi tidak dimmasukkan secara sengaja (masuk ke dalam air secara alami-karena angin) dan tidak mengakibatkan perubahan sifat air yang terkena bangkai tsb.
Namun apabila bangkai tadi dimasukkan secara sengaja ke dalam air suci (entah anak kecil, orang gila sekalipun atau hewan), maka tetap dihukumi air mutanajis walaupun sifat air tsb tidak mengalami perubahan.
Pada bagian anggota tubuh bangkai tsb dihukumi sebagai bangkai. Misalkan ada bagian tubuh bangkai Kutu/tumo/lalat dsb masuk ke dalam barang "cair", maka:
- Zat cair tetap suci jika masukknya karena secara alami (misalnya angin).
- Zat cair dihukumi najis jika masukknya disengaja

Seperti halnya najis yang tidak terlihat mata (bisa tercium aroma najis namun tidak nampak wujudnya) tidak bisa mengakibatkan zat cair menjadi najis.
Contoh: ada lalat yang hinggap di atas najis yang berupa kotoran basah, lalu lalat tsb hinggap di atas zat cair. Maka zat cair tsb tetap dihukumi suci.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati/tidak lebih dari 100 Kati

Bab air selain terbagi menjadi empat (4) yg telah diterangkan di atas, namun pada kenyataannya masih bisa dikelompokkan menjadi satu lagi, yaitu air suci namun dihukumi harom digunakan untuk bersuci.
Contohnya:
1. Berwudhu menggunakan air yang dipeoleh dengan cara "ghosob".
2. Berwudhu menggunakan air yang ditempatkan dipinggir2 jalan dan tujuannya untuk diberikan kepada orang yang sedang membutuhkan air untuk minum.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati 100 Kati