Hukum Bangkai Anjing, Babi dan Celeng dan Tata Cara Memasak Kulit

Hukum Bangkai Anjing, Babi dan Celeng dan Tata Cara Memasak Kulit

hukum bangkai hewan
Sahabat. Banyak sekali fenomena saat ini berkenaan ketidak bertanggungjawabnya seseorang yang "tega" menjual makanan bekas dan dan tidak layak dimakan. Hal itu banyak sekali telah diliput di media masa atau elektronik tentang penyebaran "daging ayam, sapi, atau kulit sapi" dengan cara dicampur formalin. Tidak hanya itu saja, ada juga seseorang yang memanfaatkan sisa daging dari restoran yang tidak habis, kemudian digunakan untuk bahan abon dan pelengkap bubur ayam.

"Astaghfirullohal 'adhim"

Fenomena tersebut sangat mengkhawatirkan kepada para konsumen yang tidak tahu asal muasal daging yang mereka makan. Dari segi kesehatan, hal itu tentu sangat membahayakan konsumen. Belum lagi dari pandangan Agama Islam, jelas sebuah perbuatan yang sangat berdosa.

Sahabat. Dari keprihatinan tersebut, Ane mencoba menuliskan beberapa kaidah hukum fiqih yang berkenann dengan tata cara menggunakan kulit hewan yang suci untuk dimakan. Selain daripada itu, kita tambahkan hukum mengenai jasad (bangkai) bani Adam (anak keturunan Nabi Adam as-manusia).

Hukum Kulit Anjing, Celeng dan Babi (hidup atau sudah menjadi bangkai)

Bahwasanya, semua kulit bangkai hewan selain Anjing, Celeng dan anak-anaknya (walaupun anak hasil perkawinan antara Anjing dan celeng dengan hewan yang suci, seperti Kambing), maka kulit bangkai tersebut bisa dihukumi suci dengam cara di masak.

***.Note:
Hukum anak hasil perkawinan antara Anjing, Celeng dan Babi dengan hewan yg dihukumi suci (kambing, sapi dll) maka anaknya tetap dihukumi sebagai najis Mugholadoh (najis besar).

Cara Memasak Kulit Hewan yang Telah Mati

Adapun cara memasaknya:
  1. Kulit hewan tadi dibersihkan terlebih dahulu (daging, darah dan sesuatu apapaun yang menyebabkan bau tidak sedap-badeg).
  2. Dicuci menggunakan air dan digosok menggunakan sesuatu yang kasar dan berasa Masam/sepet, seperti akar tumbuhan Akasia.

Pada suatu ketika, kambing Dewi Maimunah mati, ketika diperiksa Rosululloh, beliau berkata:
"Lau akhottum ihaa bahaa, faqooluu innaha mayyitatun, faqoola Rosululloh SAW: yuth hiruhulmaau walqorodh".
Artinya: Sebaiknya kulit bangkai kambing itu diambil dan digunakan. Para hadirin berkata:"kambing tersebut bangkai ya Rosululloh?". Lalu Nabi SAW berkata: "ketahuilah bahwa kulit bangkai kambing tersebut bisa disucikan dan digunakan dengan cara dicuci menggunakan air yang "dijantoni" dan menggunakan alat pemasak kulit. Namun apabila kulit Anjing dan Celeng atau anaknya, walapun hasil perkawinan dengan yang Suci, maka tidak bisa suci sekalipum dimasak menggunakan alat-alat pemasak".

Tulang, bulu dan bangkainya hewan yang telah mati tetap dihukumi najis. Adapun yang dimakud dalam penjelasan ini, yang dinamakan Bangkai adalah hewan yang telah mati tidak karena disembelih (dipotong oleh manusia secara aturan syariai Islam). Sehingga, apabila ada hewan yang dihukumi suci (kambung, sapi, ayam dll) yang disembelih dengan tidak mematuhi aturan agama Islam, maka hewan tersebut tetap dihukumi sebagai bangkai dan harom untuk dimakan.
Alloh berfirman: "Hurrimat 'alaikumulmaitatu (Bangkai itu harom dimakan untuk kalian semua)".
Sesuatu apapun yang tidak haram (harom) dan tidak berbahaya apabila dimakan, dan seketika itu bisa dihukumi harom, maka itu dikarenakan status najisnya sesuatu tsb.
Menerangkan sebuah kasus berikut.

Ada seekor kambing yang sedang "meteng-hamil" (kambing kok hamil, bingung bahasanya pasnya gimana.red) kemudian disembelih dan anak calon kambing tsb ikut mati, maka anak kambing tsb tetap dihukumi bukan bangkai.

Rosululloh SAW bersabda: "dzakaatul janiini dzakaatu ummihi (anak hewan hasil disembelih induknya itu ikut hasil penyembelihan indukannya, dan termasuk Mustanaya yang hukumnya sama seperti Janin").

Misalkan: ada kambing yang susah dijinakkan, kemudian dilempar menggunakan benda tajam dengam niat menyembelih dengan membaca Bismillah (menyebut nama Alloh SWT), maka kambing itu dihukumi bukan bangkai (tetap halal untuk dimakan).

Penjelasan Bangkai Manusia

Bahwasanya segala sesuatu bagian dari tubuh manusia, misalkan tulang belulang, kulit, rambut dan semua bagian anggota tubuh manusia, maka dihukumi suci.
Alloh berfirman: "walaqod karromnaa baniii aadam (telah nyata Aku-Alloh menganggap mulia anak keturunannya Nabi Adam as)".
Karena dianggap mulia oleh Alloh SWT, maka Bani Adam (keturunan Nabi Adam) yakni seluruh umat manusia, apabila meninggal jasadnya tetap suci tidak dihukumi najis.

Demikian syariat Islam mengatur sedemikian rupa akan hukum tentang cara mengolah kulit hewan yang telah mati dan jasad manusia. Semoga kita menjadi bertambah keimanan kita kepada Alloh SWT, aamiin.

Wallohua'lam
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*